Senin, 13 Maret 2017

Galeri Foto pengurus



KETIKA AIR MENGALIR
PERSIAPAN PENGURUS UNTUK MELAKSANAKAN PROSESI SELAMATAN

Tower BPSAB


Didik Utomo '' Sekretaris BPSAB ''Gemilang Tirta Mandiri''


Pengurus BPSAB ''Gemilang Tirta Mandiri Periode 2017 - 2021''




























Minggu, 12 Maret 2017

Struktur Pengurus BPSAB


AD / ART Gemilang Tirta Mandiri




BADAN PENGELOLA SARANA AIR BERSIH
GEMILANG TIRTA MANDIRI







JL. RAYA TANGKIL KULON NO. 1

KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN
tangkilkulongemilangtirtamandiri.blogspot.com




ANGGARAN DASAR

NOMOR : 001 / BPSAB / TK / 2016

BADAN PENGELOLA SARANA AIR BERSIH


BAB I
DASAR PENDIRIAN, NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
DAN LINGKUP KERJA

Pasal 1
1. Dasar Pendirian  Badan Pengelola  Sarana Air Bersih  Gemilang Tirta   Mandiri   Desa Tangkil  kulon , adalah dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada sektor kesehatan yang  meliputi :
a. Perubahan perilaku hidup sehat
b. Penyediaan air minum yang bersih, aman, cukup dan terjangkau.
c.. Kesinambungan dan berhasil guna (efektifitas) kegiatan melalui partisipasi masyarakat Desa Tangkil Kulon, dalam program Pemerintah lewat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2015 yang telah memberikan bantuan lewat Program Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan (P2KKP ) berupa sumur dalam Tahun 2015 satu unit kepada masyarakat desa Tangkil Kulon, RT 04,05,06/ RW 02, kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang digunakan untuk kelancaran pembangunan sarana air bersih untuk masyarakat.
2. Agar tujuan  masyarakat  Desa Tangkil kulon  khususnya RT 04, 05,06/ RW 02, tercapai maka sarana air minum yang telah dibangun dipelihara dan diperbaiki oleh masyarakat Desa Tangkil Kulon, RT 04,05,06 / RW.02 secara swadaya, agar mempunyai manfaat yang berkesinambungan dan kesadaran masyarakat untuk untuk berperilaku hidup sehat termasuk pembangunan jaringan air bersih
3. Agar pemeliharaan dan perbaikan sarana air bersih dan usaha mendorong perubahan perilaku yang dilaksanakan masyarakat secara terkoordinir, dilaksanakan secara efektif (berhasil guna) efisien (berdaya guna) dengan pembiayaan yang murah maka dibentuk Badan Pengelola Sarana Air Bersih di Desa Tangkil Kulon dengan nama Badan Pengelola Sarana Air Bersih ( BPSAB ) GEMILANG TIRTA MANDIRI.
4. Kelompok ini bernama Badan Pengelola Sarana Air Bersih ( BPSAB ) GEMILANG TIRTA MANDIRI yaitu Lembaga atau Badan Pengelola Sarana Air Bersih berbasis masyarakat.
5. Badan Pengelola Sarana Air Bersih, ini berkedudukan di Desa : TANGKIL KULON, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,
6. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas terhitung mulai disahkan.
7. Lingkup kerja Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini meliputi Desa Tangkil kulon, RT 04 ,05,06 / RW 02, Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.
BAB II
STATUS, ASAS DAN PRINSIP

Pasal 2
1. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini berstatus Otonomi dan Non Formal.
2. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini berazaskan kebersamaan dan kesetiakawanan.
3. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kekeluargaan
b. Profesionalisme dan transparansi
c. Pelayanan yang ramah dan memuaskan

BAB III
VISI DAN MISI

VISI
Pasal 3
BPSAB  Gemilang Tirta Mandiri  melalui tata kelola yang baik   ( good Corporate Governance ) dalam mewujudkan pelayanan prima kepada pelanggan.

MISI
Pasal 4
1. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini berperan :
a. Mewujudkan tercapainya tujuan Bantuan program  Kegiatan Dinas Cipta Karya tahun anggaran 2015 melalui program P2KKP kepada BKM Tunas Karya Mandiri yaitu melalui pengelolaan pemeliharaan dan perbaikan sarana air bersih agar mempunyai manfaat yang berkesinambungan dan mendorong masyarakat berperilaku hidup sehat.
b. Dengan tersedianya air bersih sampai ke pemukiman, diharapkan dapat mendorong daya produksi dan menumbuhkan usaha baru dalam rangka meningkatkan daya produksi masyarakat Desa Tangkil kulon.
c. Memotifasi masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Air Bersih.
d. Sebagai lembaga pemberdayaan yang merupakan wahana kesatuan sosial dan menjembatani kesenjangan sosial ekonomi masyarakat pedesaan.
e. Sebagai mitra lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Kelompok Swadaya Masyarakat.
2. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan kesehatan,       cakupan air minum,taraf hidup sosial dan ekonomi para anggotanya, yaitu dengan :
a. Mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan tata laksana mengenai pemanfaatan dan pemeliharaan sarana air bersih.
b. Membina pengembangan usaha pemanfaatan air bersih yang telah ada.
3. Untuk tercapainya tujuan peningkatan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, maka               lembaga ini menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Mendorong kesadaran kepada masyarakat bahwa pemeliharaan sarana air bersih menjadi tanggung jawab bersama.
b. Menanam pohon untuk penghijauan disekitar sumber air/mata air.
c. Menghitung harga pokok air yang diproduksi dan yang dapat dijual kepada masyarakat dengan memperhitungkan tingkat kemampuan bayar masyarakat.
d. Harga pokok air dihitung dengan membagi rencana biaya pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi serta biaya Badan Pengelola air termasuk pemeliharaan kecil dengan jumlah produksi air atau jumlah air yang dapat di jual kepada masyarakat.
e. Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi sarana air bersih dan biaya pengelolaan Badan Pengelola Sarana Air bersih secara efisien (berdaya guna), efektif (berhasil guna), ekonomis (biaya relative murah) agar harga air yang disalurkan kepada masyarakat tidak memberatkan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
f. Dengan mengelola aktiva tetap bantuan Dinas Cipta Karya melalui program P2KKP berupa sarana air bersih secara efisien, efektif, dan ekonomis diharapkan terdapat sisa dana khususnya dana pemeliharaan.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 4
1. Yang dapat menjadi anggota Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI  ini adalah seluruh masyarakat pemanfaat sarana air bersih Desa Tangkil Kulon, yang berada di Dusun Tangkil kulon, RT 04,05,06 / RW. 02 yang :
a. Telah mampu melaksanakan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian). Halaman 3 dari 11
b. Mempunyai sumber penghidupan sendiri, atau sekurang-kurangnya hidup tidak lagi menjadi tanggungan orang lain.
c. Setuju dan bersedia melaksanakan semua ketentuan/peraturan Badan Pengelola Sarana Air Bersih.
d. Sanggup/bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota Badan Pengelola Sarana Air Bersih.

2. Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu anggota satu suara.
b. Dalam pengambilan keputusan, agar berpihak pada kepentingan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
c.  Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.
d.  Meminta diadakan pertemuan anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
e. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Badan Pengelola Sarana Air Bersih diluar pertemuan baik diminta atau tidak.
f.  Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.
g. Melakukan pengawasan atas jalannya Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.
h. Menikmati pelayanan air bersih dan hasil-hasil usaha seperti yang diatur dalam anggaran dasar.
3. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Secara aktif ikut memelihara sarana air bersih agar memberikan manfaat yang berkesinambungan.
b. Menjaga lingkungan kesehatan, termasuk untuk lingkungan/kebersihan sumur gali.
c. Memelihara sumber air dengan melakukan penghijauan disekitar mata air.
d. Berperilaku hidup bersih dan sehat
e. Mentaati dan melaksanakan AD-ART
f. Membela kepentingan dan nama baik Unit Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI, ikut hadir dan aktif mengambil peranan dalam pembuatan AD-ART serta mentaati keputusan- keputusannya.
g. Membayar uang langganan air tepat waktu.
h. Ikut menanggung resiko apabila dana yang terkumpul tidak cukup untuk memperbaiki/merehabilitasi sarana air bersih atau kerusakan aset-aset lainya.
4. Keanggotaan dalam lembaga ini mulai berlaku hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.

5. Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Tidak membayar uang langganan air selama 6 bulan berturut-turut tanpa alasan.
d. Melakukan perbuatan yang bertentangan atau menyimpang dari usaha agar sarana air bersih mempunyai manfaat yang berkesinambungan.
e. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
f. Pindah ke daerah lain sehingga tidak mampu lagi memenuhi kewajiban sebagai anggota sebagaimana semestinya.
6. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
7. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB IV
PENGURUS

Pasal 5
Untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI, perlu diadakan organisasi pengurus yang menjalankan tata laksana lembaga masyarakat
1. Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG  TIRTA MANDIRI dipilih dari, Oleh dan dalam Rapat Anggota (Pleno Masyarakat).
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus lembaga ini adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Memiliki sifat jujur, aktif, trampil bekerja dan berdedikasi terhadap lembaga ini. Halaman 4 dari 11
b. Semua tindakan yang berhubungan dengan pemeliharaan air minum meletakkan kepentingan organisasi (lembaga) diatas kepentingan pribadi.
c. Mempunyai pengertian dan wawasan yang cukup terhadap kondisi, kemampuan masyarakat desa dan tata laksana lembaga ini.

Pasal 6
1. Masa jabatan pengurus yaitu selama 5 ( Lima ) tahun dan dapat dipilih kembali.
2. Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa jabatannya, maka jabatannya dapat ditempati oleh anggota yang lain atas dasar pengangkatan pengurus.
3. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Teknik dan Seksi lain sesuai kebutuhan.

Pasal 7
Pengurus yang dimaksud terdiri dari :
1.      Penanggung jawab Yang berasal dari BKM atau Koordinator BKM
2.      Struktur Pengurus minimal terdiri dari Seorang Penanggung jawab, Ketua, sekretaris, bendahara dibantu oleh seksi seksi sesuai dengan kebutuhan.


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 8
1. Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola organisasi dan Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.
b. Mewakili Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI apabila ada rapat yang bersifat di luar wilayah.
2. Pengurus wajib mempertanggung jawabkan semua kegiatannya.
3. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung segala kerugian yang diderita oleh Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI yang diakibatkan kelalaiannya dalam melakukan tugas.

Pasal 9
Dengan persetujuan rapat anggota, pengurus selama memegang jabatannya bisa mendapat imbalan yang sesuai dengan beban tugasnya dan kemampuan keuangan Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.

RAPAT ANGGOTA

Pasal 10
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi, dimana setiap anggota wajib menghadirinya dengan memperhatikan ke terwakilan perempuan dan laki-laki.
2. Rapat Anggota  yang pertama yang bertujuan membentuk lembaga ini mempunyai kekuatan yang sama tingginya dengan Rapat Anggota.
3. Rapat Anggota dilakukan secara teratur pada setiap bulan.
4. Setiap keputusan yang diambil dalam Rapat Anggota  sejauh mungkin dapat di ambil secara musyawarah untuk mufakat dan lebih mengutamakan usulan dari kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah. Jika tidak dapat diambil secara mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang diambil dari anggota yang memiliki hak suara di dalam rapat.
5. Pengambilan suara dilakukan secara tertulis jika hal ini dikehendaki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota yang memiliki hak suara. Jika tidak, maka suara diambil dengan cara mengacungkan tangan.
Pasal 11
1. Rapat Anggota  sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak suara, diantaranya sebesar 50% dari kelompok berpenghasilan rendah dan memperhatikan keterwakilan perempuan.
2. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi kuorum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka Rapat Anggota ditunda untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
3. Bilamana hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini juga tidak dapat dicapai maka setelah   dilakukan penundaan selama satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya. Keputusan rapat lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
4. Anggota yang tidak hadir dalam Rapat Anggota suaranya tidak dapat diwakilkan kepada anggota lain.

BAB VII
MODAL
Pasal 12
Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI Desa Tangkil Kulon tugas pokoknya  adalah  mengelola bantuan sarana air bersih dari program P2KKP kepada masyarakat Desa Tangkil Kulon RT. 04,05,06 / RW 02

Pasal 13
Besarnya nilai bantuan hibah desa dari Kegiatan / Progam Dinas Cipta Karya melaului program P2KKP sebesar nilai dalam berita acara serah terima kegiatan pada tahun 2015.

Pasal 14
Nilai bantuan sarana air bersih diberikan sebagai aktiva tetap atau aset tetap bagi pihak yang menerima bantuan .

Pasal 15
1. Pengelolaan sarana air bersih bantuan Kegiatan Dinas Cipta Karya program P2KKP tidak boleh untuk tujuan lain selain untuk meningkatkan kesehatan  dan kesejahteraan masyrakat yang menjadi konsumen air bersih.
2. Pemilikan dan pengelolaan sarana air bersih di Desa Tangkil Kulon tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain.

Pasal 16
1. Pemeliharaan sarana air bersih dan biaya Badan Pengelola Sarana Air Bersih dilakukan dengan efisien, efektif, dan ekonomis sehingga pembebanan uang iuran/langganan air tidak memberatkan masyarakat disamping itu masih dapat terkumpul dana yang belum digunakan untuk perbaikan / rehabilitasi / penggantian aset yang rusak.
2. Untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana air minum sejauh mungkin dibiayai dari uang iuran atau langganan dari masyarakat.

Pasal 17
1. Atas dasar keputusan rapat anggota, lembaga dapat menarik iuran pokok dari masyarakat sebagai tambahan modal kerja.
2. Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI dapat menerima bantuan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat dan atau dapat mempengaruhi tujuan terutama pengelolaan sarana air bersih oleh Unit Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.

BAB VIII
PERHITUNGAN HARGA JUAL AIR KEPADA MASYARAKAT

Pasal 18
1. Perhitungan harga jual air atau disebut juga penentuan tarif didasarkan kepada perhitungan pada kondisi sarana air bersih berfungsi maksimum sesuai perencanaan.
2. Dalam penerapannya diperlukan penyesuaian tergantung tingkat perkembangan pengelolaan sehingga sarana dapat berfungsi dengan baik dengan menggunakan harga jual atau tarif yang telah ditetapkan. Halaman 6 dari 11
3. Air yang dijual kepada masyarakat adalah air yang diproduksi melalui sarana penyediaan air bersih yang  dikelola termasuk didalamnya adalah perkiraan kebocoran dan penggunaan air yang terbuang pada unit pengolahan.
4. Produksi air yang dijual kepada masyarakat adalah air yang disalurkan melalui kran umum,hidran umum dan sambungan rumah yang banyaknya dapat diukur melalui pemasangan alat meter air maupun alat ukur lain yang keabsahannya disepakati bersama.
5. Penjualan air kepada masyarakat harus mempertimbangkan faktor keterpihakan kepada kelompok miskin yaitu dengan memberikan harga yang lebih murah dari harga yang dibebankan kepada kelompok menengah dan kaya.
6. Penentuan tarif progresif perlu diterapkan untuk menghindari pemakaian air yang berlebihan.
7. Untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan, dilakukan dengan memperbanyak sambungan rumah dengan beban biaya yang serendah mungkin dari masyarakat.
8. Harga produksi air yang dijual dihitung dengan cara membagi produksi air dengan biaya pengelolaan menurut waktu tertentu.
9. Biaya pengelolaan merupakan penjumlahan antara biaya penyusutan, biaya operasi, biaya pemeliharaan serta biaya pengembangan.
10. Biaya penyusutan memperhitungkan umur teknis dari unit-unit bangunan utama sarana air minum yang dianggap penting. Untuk umur teknis kran umum / hidran umum, pompa diperkirakan 4-5 tahun, untuk bangunan lainnya berkisar antara 10 sampai dengan 15 tahun. Perhitungan biaya penyusutan menggunakan cara sederhana metode garis lurus dengan anggapan tidak ada nilai sisa.
11. Dalam menentukan biaya pemelihaaan dan biaya pengembangan adalah dengan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi sejalan beroperasinya sarana. Pada tahap awal beroperasi, besarnya biaya pemeliharaan dan pengembangan ditetapkan berdasarkan prosentase terhadap nilai investasi. Selanjutnya dapat ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata setelah 1 – 2 tahun pengalaman mengelola sarana.

Pasal 19
Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI termasuk lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat sehingga tujuan pemberian bantuan hibah dari Kegiatan  P2KKP, oleh Pemeritah kabupaten Pekalongan kepada masyarakat dapat tercapai.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan apabila mendapat setidak-tidaknya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota.
2. Bilamana terjadi perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar ini maka perlu dibuat catatan perubahan Anggaran Dasar dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah terjadinya perubahan.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21
Apabila ada keputusan-keputusan baru yang disepakati oleh Rapat Anggota maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota Unit Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
1. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota. Halaman 7 dari 11
2. Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Unit (BPSAB) GEMILANG TIRTA MANDIRI.












ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PENGELOLA SARANA AIR BERSIH
( BPSAB ) GEMILANG TIRTA MANDIRI
Desa : Tangkil kulon Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan



BAB I
KEANGGOTAAN
                                                                                                                                 
Pasal 1
1. Permohonan untuk menjadi anggota Badan Pengelola Sarana Air Bersih diajukan oleh calon anggota kepada pengurus secara tertulis dengan menggunakan formulir yang sudah di sediakan untuk keperluan itu. Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak di terimanya permohonan calon anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakan permohonan tersebut, sebagaimana termasuk dalam Anggaran Dasar.
2. Seorang calon anggota baru bisa dianggap menjadi anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya setelah teknis dipasal (1) telah terpenuhi.

BAB II
PENGURUS

Pasal 2
Pengurus lembaga yang dimaksud dalam Anggaran Dasar Pasal 7, yaitu :
1. Jumlah pengurus disesuaikan dengan perkembangan Unit Badan Pengelola Sarana Air Bersih.
a. ada keterwakilan perempuan dan laki-laki secara proporsional. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari  Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Teknik, serta seksi lain sesuai kebutuhan.
b. Penanggung jawab BPSAB adalah Koordinator BKM.
2. Pengunduran diri Anggota atau Pengurus harus mengajukan surat permohonan resmi yang ditanda tangani oleh penanggung jawab BPSAB dengan lampiran keterangan semua kewajibannya telah dilaksanakan pada saat pengunduran diri.
3. Rapat Anggota Tahunan Badan Pengelola Sarana Air Bersih akan mengisi lowongan jabatan Anggota Pengurus yang mengundurkan diri tersebut dengan memilih diantara para anggota
lainnya.



                                                                     
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3
1. Setiap Anggota Pengurus yang secara berturut-turut tidak hadir dalam 6 (enam) kali rapat rutin Pengurus dalam satu tahun tanpa memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap telah meninggalkan jabatannya.
2. Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus akan diisi oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana Anggota baru  dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh Anggota Pengurus yang ada, untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota. Apabila pengangkatan dilakukan bukan untuk tujuan pengisian lowongan sementara,maka Anggota Pengurus itu berhenti pada saat jabatan Anggota Pengurus yang digantikannya itu selesai.

Pasal 4
Pengurus  berkewajiaban  menyusun dan menggariskan Pola Kebijakan Umum Badan Pengelola Sarana Air Bersih. Secara khusus Pengurus bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola Sarana Air Bersih atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi :
1. Kebijakan dalam pengelolaan air agar tujuan Kegiatan P2KKP dan tujuan masyarakat dapat  tercapai yaitu terpenuhinya kebutuhan air bersih yang layak konsumsi.
2. Kebijakan, usul, rancangan, atau saran-saran amandemen perubahan terhadap Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga kepada Rapat Anggota Tahunan/Khusus.
3. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus. Pengurus mengusahakan agar dalam rapat Badan Pengelola Sarana Air Bersih selalu di sertai laporan / ditempelkan sehelai tembusan Laporan Keuangan Badan Pengelola Sarana Air Bersih yang terakhir.


BAB IV
PEMILIHAN PENGURUS

Pasal 5
1. Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM ) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum musyawarah pembentukan Badan Pengelola Air Minum mengusulkan rencana dan agenda pembentukan Unit Pengelola Sarana Air Bersih, diantaranya pemilihan pengurus BPSAB atau Badan Pengelola Sarana Air Bersih.
2. BKM melakukan koordinasi dengan Pemerintah desa dan Ketua RW untuk mengadakan sosialisasi, mengundang untuk hadir kepada masyarakat, pemanfaat atau pengguna air dan pihak terkait pembentukan Unit Pengelola termasuk calon pengurus  yang diusulkan oleh masyarakat.
3. Pelaksanaan rapat anggota (musyawarah masyarakat) difasilitasi oleh BKM dibantu Seksi-seksi. Musyawarah dihadiri oleh calon pengurus, pemanfaatan sarana atau pengguna air  bersih sebagaimana ketentuan rapat anggota (musyawarah masyarakat) dengan membahas agenda musyawarah, diantaranya pemilihan pengurus.
4. Pada agenda pemilihan pengurus, Ketua / Koordinator BKM  selaku fasilitator menawarkan dan menyepakati dengan peserta tentang prosedur pemilihan, hasil perolehan suara dengan posisi yang dijabat.
5. BKM memfasilitasi pelaksanaan pemilihan pengurus, setelah prosedur dan ketentuan rapat anggota (musyawarah masyarakat) disepakati oleh peserta pertemuan.
6. Kepengurusan Badan Pengelola Sarana Air Bersih yang terbentuk disahkan dengan Surat Keputusan Ketua / Koordinator BKM.

BAB V
JABATAN DALAM KEPENGURUSAN

Pasal 7
Jabatan dan kewajiban para pengurus adalah sebagai berikut :
Ketua
Menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Unit Badan Pengelola Sarana Air Bersih, menjalankan tugas tugas lain yang lazim dikerjakan oleh seorang Ketua dan atau tugas-tugas, menurut ketentuan AD/ART.

Sekretaris
Bertugas membuat serta memelihara Berita Acara/Notulen Rapat yang asli dan lengkap dari rapat
rapat anggota dan rapat pengurus. Bertanggung jawab atas permberitahuan/undangan kepada anggota sebelum rapat diadakan, sesuai dengan ketentuan didalam AD/ART. Menjalankan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan keputusan pengurus yang tidak menyimpang dari ketentuan AD/ART.

Bendahara
Bertugas sebagai pelaksana sehari-hari Lembaga di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus tanpa mengurangi pembatasan dan pengawasan yang ditetapkan oleh Pengurus. Bendahara berkewajiban melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
1. Memelihara semua bukti keuangan, barang-barang/jaminan, surat-surat berharga.
2. Bersama ketua menandatangani surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan dan dipindah
tangankan.
3. Menyimpan dan memelihara semua arsip yang lengkap mengenai segala transaksi keuangan.
4. Membuat laporan keuangan selambat-lambatnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dan statistik dalam waktu 15 hari setelah akhir bulan.
6. Menerima semua pembayaran atas nama lembaga, dan menyimpannya di tempat yang aman yang ditentukan pengurus, selambat-lambatnya 28 jam setelah menerimanya.
7. Melakukan semua tugas lain seperti membuat surat perjanjian pinjaman.

BAB VI


                                                                         PENUTUP        


Pasal 8
Hal hal yang belum di atur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga akan di atur dalam Musyawarah



Ditetapkan di Tangkil Kulon
Pada tanggal, 28 Februari 2017


PELAKSANA OPERASIONAL

PENANGGUNG JAWAB        :  MUSTAJAB                 

KETUA                                             :  AHMAD MAROZIN        
SEKRETARIS                                   :  DIDIK UTOMO