BADAN
PENGELOLA SARANA AIR BERSIH
GEMILANG
TIRTA MANDIRI
JL. RAYA TANGKIL KULON NO. 1
KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN
tangkilkulongemilangtirtamandiri.blogspot.com
tangkilkulongemilangtirtamandiri.blogspot.com
ANGGARAN DASAR
NOMOR : 001 / BPSAB / TK / 2016
BADAN PENGELOLA SARANA AIR BERSIH
BAB I
DASAR
PENDIRIAN, NAMA, KEDUDUKAN, JANGKA WAKTU
DAN LINGKUP
KERJA
Pasal 1
1.
Dasar Pendirian Badan Pengelola Sarana Air Bersih Gemilang Tirta
Mandiri Desa
Tangkil kulon , adalah dalam rangka
meningkatkan kualitas hidup masyarakat pada sektor kesehatan yang meliputi :
a. Perubahan perilaku hidup sehat
b. Penyediaan air minum yang bersih, aman, cukup dan
terjangkau.
c.. Kesinambungan dan berhasil guna (efektifitas)
kegiatan melalui partisipasi masyarakat Desa Tangkil Kulon, dalam program Pemerintah lewat Dinas Cipta Karya dan
Tata Ruang Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2015 yang telah memberikan
bantuan lewat Program
Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan (P2KKP ) berupa sumur dalam Tahun 2015 satu unit kepada masyarakat desa Tangkil Kulon, RT 04,05,06/ RW 02, kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang digunakan untuk kelancaran pembangunan sarana air
bersih untuk masyarakat.
2. Agar tujuan masyarakat
Desa Tangkil kulon khususnya RT 04, 05,06/ RW 02, tercapai
maka sarana air minum yang telah dibangun dipelihara dan diperbaiki oleh
masyarakat Desa Tangkil Kulon, RT 04,05,06 / RW.02 secara swadaya, agar mempunyai manfaat yang berkesinambungan dan
kesadaran masyarakat untuk untuk berperilaku hidup sehat termasuk pembangunan
jaringan air bersih
3. Agar pemeliharaan dan perbaikan sarana air bersih
dan usaha mendorong perubahan perilaku yang dilaksanakan masyarakat secara
terkoordinir, dilaksanakan secara efektif (berhasil guna) efisien (berdaya
guna) dengan pembiayaan yang murah maka dibentuk Badan Pengelola Sarana Air
Bersih di Desa Tangkil Kulon dengan nama Badan Pengelola Sarana Air Bersih ( BPSAB ) GEMILANG TIRTA MANDIRI.
4. Kelompok ini bernama Badan Pengelola Sarana Air
Bersih ( BPSAB ) GEMILANG TIRTA MANDIRI yaitu Lembaga atau Badan Pengelola Sarana Air Bersih
berbasis masyarakat.
5. Badan Pengelola Sarana Air Bersih, ini berkedudukan
di Desa : TANGKIL KULON, Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan,
6. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini didirikan
untuk jangka waktu tidak terbatas terhitung mulai disahkan.
7. Lingkup kerja Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini
meliputi Desa Tangkil kulon, RT 04 ,05,06 / RW 02, Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan.
BAB II
STATUS,
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
1. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini berstatus
Otonomi dan Non Formal.
2. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini berazaskan
kebersamaan dan kesetiakawanan.
3. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini melaksanakan
prinsip-prinsip sebagai berikut :
a. Kekeluargaan
b. Profesionalisme dan transparansi
c. Pelayanan yang ramah dan memuaskan
BAB III
VISI DAN
MISI
VISI
Pasal 3
BPSAB Gemilang Tirta Mandiri melalui tata kelola yang baik ( good Corporate Governance ) dalam
mewujudkan pelayanan prima kepada pelanggan.
MISI
Pasal 4
1. Badan Pengelola Sarana Air Bersih ini berperan :
a. Mewujudkan tercapainya tujuan Bantuan program Kegiatan Dinas Cipta Karya tahun anggaran 2015 melalui program P2KKP kepada BKM
Tunas Karya Mandiri yaitu melalui pengelolaan pemeliharaan dan perbaikan sarana
air bersih agar mempunyai manfaat yang berkesinambungan dan mendorong
masyarakat berperilaku hidup sehat.
b. Dengan tersedianya air bersih sampai ke pemukiman, diharapkan
dapat mendorong daya produksi dan menumbuhkan usaha baru dalam rangka
meningkatkan daya produksi masyarakat Desa Tangkil kulon.
c. Memotifasi masyarakat untuk berperan aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Badan
Pengelola Air Bersih.
d. Sebagai lembaga pemberdayaan yang merupakan wahana
kesatuan sosial dan menjembatani kesenjangan sosial ekonomi masyarakat
pedesaan.
e. Sebagai mitra lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau
Kelompok Swadaya Masyarakat.
2. Badan
Pengelola Sarana Air Bersih ini bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan
kesehatan, cakupan air minum,taraf
hidup sosial dan ekonomi para anggotanya, yaitu dengan :
a. Mempelajari bersama serta menanamkan pengertian dan
tata laksana mengenai pemanfaatan dan pemeliharaan sarana air bersih.
b. Membina pengembangan usaha pemanfaatan air bersih
yang telah ada.
3. Untuk tercapainya tujuan
peningkatan kesehatan dan kualitas hidup masyarakat, maka lembaga ini menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut :
a. Mendorong kesadaran kepada masyarakat bahwa
pemeliharaan sarana air bersih menjadi tanggung jawab bersama.
b. Menanam pohon untuk penghijauan disekitar sumber
air/mata air.
c. Menghitung harga pokok air yang diproduksi dan yang
dapat dijual kepada masyarakat dengan memperhitungkan tingkat kemampuan bayar
masyarakat.
d. Harga pokok air dihitung dengan membagi rencana
biaya pemeliharaan, perbaikan dan rehabilitasi serta biaya Badan Pengelola air
termasuk pemeliharaan kecil dengan jumlah produksi air atau jumlah air yang
dapat di jual kepada masyarakat.
e. Melaksanakan pemeliharaan, perbaikan dan
rehabilitasi sarana air bersih dan biaya pengelolaan Badan Pengelola Sarana Air
bersih secara efisien (berdaya guna), efektif (berhasil guna), ekonomis (biaya
relative murah) agar harga air yang disalurkan kepada masyarakat tidak
memberatkan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan
rendah.
f. Dengan mengelola aktiva tetap bantuan Dinas Cipta
Karya melalui program P2KKP berupa sarana air bersih secara efisien, efektif,
dan ekonomis diharapkan terdapat sisa dana khususnya dana pemeliharaan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Yang dapat menjadi anggota Badan Pengelola Sarana
Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI ini
adalah seluruh masyarakat pemanfaat sarana air bersih Desa Tangkil
Kulon, yang berada di Dusun Tangkil kulon, RT 04,05,06 / RW. 02
yang :
a. Telah mampu melaksanakan tindakan hukum (dewasa,
tidak dalam perwalian).
b. Mempunyai sumber penghidupan sendiri, atau
sekurang-kurangnya hidup tidak lagi menjadi tanggungan orang lain.
c. Setuju dan bersedia melaksanakan semua
ketentuan/peraturan Badan Pengelola Sarana Air Bersih.
d. Sanggup/bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota
Badan Pengelola Sarana Air Bersih.
2. Setiap anggota mempunyai hak :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan
suara dalam pertemuan anggota atas dasar satu anggota satu suara.
b. Dalam pengambilan keputusan, agar berpihak pada
kepentingan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
c. Memilih dan atau dipilih menjadi Pengurus Badan Pengelola Sarana Air Bersih
GEMILANG TIRTA MANDIRI.
d. Meminta
diadakan pertemuan anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
e.
Mengemukakan pendapat atau saran kepada Badan Pengelola Sarana Air Bersih
diluar pertemuan baik diminta atau tidak.
f. Mendapat pelayanan dan pembinaan yang sama.
g. Melakukan pengawasan atas jalannya Badan Pengelola
Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.
h. Menikmati pelayanan air bersih dan hasil-hasil
usaha seperti yang diatur dalam anggaran dasar.
3. Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a. Secara aktif ikut memelihara sarana air bersih agar
memberikan manfaat yang berkesinambungan.
b. Menjaga lingkungan kesehatan, termasuk untuk
lingkungan/kebersihan sumur gali.
c. Memelihara sumber air dengan melakukan penghijauan
disekitar mata air.
d. Berperilaku hidup bersih dan sehat
e. Mentaati dan melaksanakan AD-ART
f. Membela kepentingan dan nama baik Unit Badan
Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI, ikut hadir dan aktif
mengambil peranan dalam pembuatan AD-ART serta mentaati keputusan-
keputusannya.
g. Membayar uang langganan air tepat waktu.
h. Ikut menanggung resiko apabila dana yang terkumpul
tidak cukup untuk memperbaiki/merehabilitasi sarana air bersih atau kerusakan
aset-aset lainya.
4. Keanggotaan dalam lembaga ini mulai berlaku hanya dapat dibuktikan dengan
catatan dalam Buku Daftar Anggota.
5. Keanggotaan berakhir bilamana anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Berhenti atas permintaan sendiri.
c. Tidak membayar uang langganan air selama 6 bulan
berturut-turut tanpa alasan.
d. Melakukan perbuatan yang bertentangan atau
menyimpang dari usaha agar sarana air bersih mempunyai manfaat yang
berkesinambungan.
e. Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi
lagi syarat keanggotaan.
f. Pindah ke daerah lain sehingga tidak mampu lagi
memenuhi kewajiban sebagai anggota sebagaimana semestinya.
6. Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya
dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota.
7. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat
meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya.
BAB IV
PENGURUS
Pasal 5
Untuk mengatur dan menyelenggarakan kegiatan Badan
Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI, perlu diadakan organisasi
pengurus yang menjalankan tata laksana lembaga masyarakat
1. Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI dipilih dari, Oleh
dan dalam Rapat Anggota (Pleno Masyarakat).
2. Yang dapat dipilih menjadi pengurus lembaga ini
adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
a. Memiliki sifat jujur, aktif, trampil bekerja dan
berdedikasi terhadap lembaga ini.
b. Semua tindakan yang berhubungan dengan pemeliharaan
air minum meletakkan kepentingan organisasi (lembaga) diatas kepentingan
pribadi.
c. Mempunyai pengertian dan wawasan yang cukup
terhadap kondisi, kemampuan masyarakat desa dan tata laksana lembaga ini.
Pasal 6
1. Masa jabatan pengurus yaitu selama 5 ( Lima ) tahun
dan dapat dipilih kembali.
2. Bilamana seorang pengurus berhenti sebelum masa
jabatannya, maka jabatannya dapat ditempati oleh anggota yang lain atas dasar
pengangkatan pengurus.
3. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Teknik dan Seksi
lain sesuai kebutuhan.
Pasal 7
Pengurus yang dimaksud terdiri dari :
1.
Penanggung jawab
Yang berasal dari BKM atau Koordinator BKM
2.
Struktur
Pengurus minimal terdiri dari Seorang Penanggung jawab, Ketua, sekretaris, bendahara dibantu oleh seksi seksi
sesuai dengan kebutuhan.
BAB VI
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 8
1. Pengurus bertugas untuk :
a. Mengelola organisasi dan Badan Pengelola Sarana Air
Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.
b. Mewakili Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI apabila
ada rapat yang bersifat di luar wilayah.
2. Pengurus wajib mempertanggung jawabkan semua
kegiatannya.
3. Setiap anggota pengurus diwajibkan menanggung
segala kerugian yang diderita oleh Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI yang
diakibatkan kelalaiannya dalam melakukan tugas.
Pasal 9
Dengan persetujuan rapat anggota, pengurus selama
memegang jabatannya bisa mendapat imbalan yang sesuai dengan beban tugasnya dan
kemampuan keuangan Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.
RAPAT
ANGGOTA
Pasal 10
1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi, dimana
setiap anggota wajib menghadirinya dengan memperhatikan ke terwakilan perempuan
dan laki-laki.
2. Rapat Anggota
yang pertama yang bertujuan membentuk lembaga ini mempunyai kekuatan
yang sama tingginya dengan Rapat Anggota.
3. Rapat Anggota dilakukan secara teratur pada setiap
bulan.
4. Setiap keputusan yang diambil dalam Rapat
Anggota sejauh mungkin dapat di ambil
secara musyawarah untuk mufakat dan lebih mengutamakan usulan dari kelompok
masyarakat yang berpenghasilan rendah. Jika tidak dapat diambil secara mufakat,
maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak yang diambil dari anggota
yang memiliki hak suara di dalam rapat.
5. Pengambilan suara dilakukan secara tertulis jika
hal ini dikehendaki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota yang memiliki hak
suara. Jika tidak, maka suara diambil dengan cara mengacungkan tangan.
Pasal 11
1. Rapat Anggota
sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh anggota yang memiliki hak
suara, diantaranya sebesar 50% dari kelompok berpenghasilan rendah dan
memperhatikan keterwakilan perempuan.
2. Jika Rapat Anggota tidak dapat berlangsung karena
tidak memenuhi kuorum sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal
ini, maka Rapat Anggota ditunda untuk paling lama 10 (sepuluh) hari.
3. Bilamana hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini
juga tidak dapat dicapai maka setelah dilakukan
penundaan selama satu jam rapat dapat dilaksanakan dan dianggap sah adanya.
Keputusan rapat lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat yang
berpenghasilan rendah.
4. Anggota yang tidak hadir dalam Rapat Anggota
suaranya tidak dapat diwakilkan kepada anggota lain.
BAB VII
MODAL
Pasal 12
Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI Desa Tangkil Kulon tugas pokoknya adalah mengelola bantuan sarana air bersih dari program P2KKP kepada masyarakat Desa Tangkil Kulon RT. 04,05,06 / RW 02
Pasal 13
Besarnya nilai bantuan hibah desa dari Kegiatan /
Progam Dinas Cipta Karya melaului program P2KKP sebesar nilai dalam berita acara serah terima kegiatan pada tahun 2015.
Pasal 14
Nilai bantuan sarana air bersih diberikan sebagai
aktiva tetap atau aset tetap bagi pihak yang menerima bantuan .
Pasal 15
1. Pengelolaan sarana air bersih bantuan Kegiatan
Dinas Cipta Karya program P2KKP tidak boleh
untuk tujuan lain selain untuk meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyrakat yang menjadi
konsumen air bersih.
2. Pemilikan dan pengelolaan sarana air bersih di Desa
Tangkil
Kulon tidak dapat dipindah tangankan kepada pihak lain.
Pasal 16
1. Pemeliharaan sarana air bersih dan biaya Badan
Pengelola Sarana Air Bersih dilakukan dengan efisien, efektif, dan ekonomis
sehingga pembebanan uang iuran/langganan air tidak memberatkan masyarakat
disamping itu masih dapat terkumpul dana yang belum digunakan untuk perbaikan /
rehabilitasi / penggantian aset yang rusak.
2. Untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana air minum
sejauh mungkin dibiayai dari uang iuran atau langganan dari masyarakat.
Pasal 17
1. Atas dasar keputusan rapat anggota, lembaga dapat
menarik iuran pokok dari masyarakat sebagai tambahan modal kerja.
2. Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI dapat menerima bantuan dari pihak lain yang sifatnya tidak mengikat dan
atau dapat mempengaruhi tujuan terutama pengelolaan sarana air bersih oleh Unit
Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.
BAB VIII
PERHITUNGAN
HARGA JUAL AIR KEPADA MASYARAKAT
Pasal 18
1. Perhitungan harga jual air atau disebut juga
penentuan tarif didasarkan kepada perhitungan pada kondisi sarana air bersih
berfungsi maksimum sesuai perencanaan.
2. Dalam penerapannya diperlukan penyesuaian
tergantung tingkat perkembangan pengelolaan sehingga sarana dapat berfungsi
dengan baik dengan menggunakan harga jual atau tarif yang telah ditetapkan.
3. Air yang dijual kepada masyarakat adalah air yang
diproduksi melalui sarana penyediaan air bersih yang dikelola termasuk didalamnya adalah perkiraan
kebocoran dan penggunaan air yang terbuang pada unit pengolahan.
4. Produksi air yang dijual kepada masyarakat adalah
air yang disalurkan melalui kran umum,hidran umum dan sambungan rumah yang
banyaknya dapat diukur melalui pemasangan alat meter air maupun alat ukur lain
yang keabsahannya disepakati bersama.
5. Penjualan air kepada masyarakat harus
mempertimbangkan faktor keterpihakan
kepada kelompok miskin yaitu dengan memberikan harga yang lebih murah dari
harga yang dibebankan kepada kelompok menengah dan kaya.
6. Penentuan tarif progresif perlu diterapkan untuk
menghindari pemakaian air yang berlebihan.
7. Untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan,
dilakukan dengan memperbanyak sambungan rumah dengan beban biaya yang serendah
mungkin dari masyarakat.
8. Harga produksi air yang dijual dihitung dengan cara
membagi produksi air dengan biaya pengelolaan menurut waktu tertentu.
9. Biaya pengelolaan merupakan penjumlahan antara
biaya penyusutan, biaya operasi, biaya pemeliharaan serta biaya pengembangan.
10. Biaya penyusutan memperhitungkan umur teknis dari
unit-unit bangunan utama sarana air minum yang dianggap penting. Untuk umur
teknis kran umum / hidran umum, pompa diperkirakan 4-5 tahun, untuk bangunan
lainnya berkisar antara 10 sampai dengan 15 tahun. Perhitungan biaya penyusutan
menggunakan cara sederhana metode garis lurus dengan anggapan tidak ada nilai
sisa.
11. Dalam menentukan biaya pemelihaaan dan biaya
pengembangan adalah dengan mempertimbangkan perkembangan yang terjadi
sejalan beroperasinya sarana. Pada tahap awal beroperasi, besarnya biaya pemeliharaan dan pengembangan
ditetapkan berdasarkan prosentase terhadap nilai investasi. Selanjutnya dapat
ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata setelah 1 – 2 tahun pengalaman mengelola
sarana.
Pasal 19
Badan Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI
termasuk lembaga yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat sehingga tujuan
pemberian bantuan hibah dari Kegiatan P2KKP,
oleh Pemeritah kabupaten Pekalongan kepada masyarakat dapat tercapai.
BAB IX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal 20
1. Perubahan terhadap Anggaran Dasar ini hanya dapat
dilakukan apabila mendapat setidak-tidaknya 2/3 (dua pertiga) suara dari jumlah
anggota yang hadir dan memiliki suara dalam Rapat Anggota.
2. Bilamana terjadi perubahan-perubahan terhadap
Anggaran Dasar ini maka perlu dibuat catatan perubahan Anggaran Dasar dan
disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu minggu setelah
terjadinya perubahan.
BAB X
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal 21
Apabila ada keputusan-keputusan baru yang disepakati
oleh Rapat Anggota maka keputusan-keputusan tersebut dapat dimasukkan sebagai
aturan tambahan yang juga harus dipatuhi oleh seluruh anggota Unit Badan
Pengelola Sarana Air Bersih GEMILANG TIRTA MANDIRI.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
1. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam Anggaran Dasar
ini berlaku sejak ditetapkan oleh Rapat Anggota.
2. Hal-hal yang belum di atur dalam Anggaran
Dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Unit (BPSAB) GEMILANG TIRTA MANDIRI.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BADAN
PENGELOLA SARANA AIR BERSIH
( BPSAB )
GEMILANG TIRTA MANDIRI
Desa : Tangkil kulon Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1. Permohonan untuk menjadi anggota Badan Pengelola
Sarana Air Bersih diajukan oleh calon anggota kepada pengurus secara tertulis
dengan menggunakan formulir yang sudah di sediakan untuk keperluan itu. Dalam
waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak di terimanya permohonan calon
anggota, pengurus harus memberi jawaban tentang penerimaan atau penolakan
permohonan tersebut, sebagaimana termasuk dalam Anggaran Dasar.
2. Seorang calon anggota baru bisa dianggap menjadi
anggota penuh, dengan segala hak dan kewajibannya setelah teknis dipasal (1)
telah terpenuhi.
BAB II
PENGURUS
Pasal 2
Pengurus lembaga yang dimaksud dalam Anggaran Dasar
Pasal 7, yaitu :
1. Jumlah pengurus disesuaikan dengan perkembangan
Unit Badan Pengelola Sarana Air Bersih.
a. ada keterwakilan perempuan dan laki-laki secara
proporsional. Pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari Penanggung jawab, Ketua, Sekretaris, Bendahara, Seksi Teknik, serta
seksi lain sesuai kebutuhan.
b. Penanggung jawab BPSAB adalah Koordinator BKM.
2. Pengunduran diri Anggota atau Pengurus harus mengajukan surat permohonan resmi yang
ditanda tangani oleh penanggung jawab BPSAB dengan lampiran keterangan semua
kewajibannya telah dilaksanakan pada saat pengunduran diri.
3. Rapat Anggota Tahunan Badan Pengelola Sarana Air
Bersih akan mengisi lowongan jabatan Anggota Pengurus yang mengundurkan diri
tersebut dengan memilih diantara para anggota
lainnya.
BAB III
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 3
1. Setiap Anggota Pengurus yang secara berturut-turut
tidak hadir dalam 6 (enam) kali rapat rutin Pengurus dalam satu tahun tanpa
memberikan alasan yang dapat diterima, maka Pengurus yang bersangkutan dianggap
telah meninggalkan jabatannya.
2. Setiap lowongan dalam keanggotaan pengurus akan diisi
oleh anggota pengurus baru dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sejak terjadinya lowongan tersebut, dimana Anggota baru dipilih dengan jumlah suara lebih dari separuh Anggota Pengurus yang ada,
untuk selanjutnya disahkan oleh Rapat Anggota. Apabila pengangkatan dilakukan
bukan untuk tujuan pengisian lowongan sementara,maka Anggota Pengurus itu
berhenti pada saat jabatan Anggota Pengurus yang digantikannya itu selesai.
Pasal 4
Pengurus berkewajiaban menyusun dan menggariskan Pola
Kebijakan Umum Badan Pengelola Sarana Air Bersih. Secara khusus Pengurus
bertindak atas nama dan bertanggung jawab kepada Badan Pengelola Sarana Air
Bersih atas pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang telah digariskannya, yang meliputi
:
1. Kebijakan dalam pengelolaan air agar tujuan Kegiatan P2KKP dan tujuan masyarakat dapat tercapai yaitu terpenuhinya kebutuhan
air bersih yang layak konsumsi.
2. Kebijakan, usul, rancangan, atau saran-saran
amandemen perubahan terhadap Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga kepada
Rapat Anggota Tahunan/Khusus.
3. Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu
dikuasakan oleh Rapat Anggota untuk disusun dan digariskan oleh pengurus. Pengurus mengusahakan agar dalam rapat Badan Pengelola
Sarana Air Bersih selalu di sertai laporan / ditempelkan sehelai tembusan
Laporan Keuangan Badan Pengelola Sarana Air
Bersih yang terakhir.
BAB IV
PEMILIHAN
PENGURUS
Pasal 5
1. Badan Keswadayaan Masyarakat ( BKM ) sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari
sebelum musyawarah pembentukan Badan Pengelola Air Minum mengusulkan rencana
dan agenda pembentukan Unit Pengelola Sarana Air Bersih, diantaranya pemilihan
pengurus BPSAB atau Badan Pengelola Sarana Air Bersih.
2. BKM melakukan koordinasi dengan Pemerintah desa dan Ketua RW untuk mengadakan
sosialisasi, mengundang untuk hadir kepada masyarakat, pemanfaat atau pengguna
air dan pihak terkait pembentukan Unit Pengelola termasuk calon pengurus yang diusulkan oleh masyarakat.
3. Pelaksanaan rapat anggota (musyawarah masyarakat)
difasilitasi oleh BKM dibantu Seksi-seksi. Musyawarah dihadiri oleh calon
pengurus, pemanfaatan sarana atau pengguna air bersih sebagaimana ketentuan rapat anggota (musyawarah masyarakat) dengan
membahas agenda musyawarah, diantaranya pemilihan pengurus.
4. Pada agenda pemilihan pengurus, Ketua / Koordinator BKM selaku
fasilitator menawarkan dan menyepakati dengan peserta tentang prosedur
pemilihan, hasil perolehan suara dengan posisi yang dijabat.
5. BKM memfasilitasi pelaksanaan pemilihan pengurus,
setelah prosedur dan ketentuan rapat anggota (musyawarah
masyarakat) disepakati oleh peserta pertemuan.
6. Kepengurusan Badan Pengelola Sarana Air Bersih yang
terbentuk disahkan dengan Surat Keputusan Ketua / Koordinator BKM.
BAB V
JABATAN
DALAM KEPENGURUSAN
Pasal 7
Jabatan dan kewajiban para pengurus adalah sebagai
berikut :
Ketua
Menjalankan tugas-tugas memimpin Rapat Anggota dan
Rapat Pengurus, ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain
yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan Unit Badan Pengelola Sarana Air Bersih, menjalankan tugas tugas
lain yang lazim dikerjakan oleh seorang Ketua dan atau tugas-tugas, menurut
ketentuan AD/ART.
Sekretaris
Bertugas membuat serta memelihara Berita Acara/Notulen
Rapat yang asli dan lengkap dari rapat
rapat anggota dan rapat pengurus. Bertanggung jawab
atas permberitahuan/undangan kepada anggota sebelum rapat diadakan, sesuai
dengan ketentuan didalam AD/ART. Menjalankan tugas-tugas yang dibebankan
kepadanya dengan keputusan pengurus yang tidak menyimpang dari ketentuan
AD/ART.
Bendahara
Bertugas sebagai pelaksana sehari-hari Lembaga di
bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus tanpa mengurangi pembatasan dan pengawasan yang
ditetapkan oleh Pengurus. Bendahara
berkewajiban melakukan tugas-tugas sebagai berikut :
1. Memelihara semua bukti keuangan,
barang-barang/jaminan, surat-surat berharga.
2. Bersama ketua menandatangani surat-surat berharga
yang dapat diperjualbelikan dan dipindah
tangankan.
3. Menyimpan dan memelihara semua arsip yang lengkap
mengenai segala transaksi keuangan.
4. Membuat laporan keuangan selambat-lambatnya dalam
waktu 10 (sepuluh) hari setelah akhir bulan.
5. Membuat laporan pertanggung jawaban keuangan dan
statistik dalam waktu 15 hari setelah akhir bulan.
6. Menerima semua pembayaran atas nama lembaga, dan
menyimpannya di tempat yang aman yang ditentukan pengurus, selambat-lambatnya
28 jam setelah menerimanya.
7. Melakukan semua tugas lain seperti membuat surat
perjanjian pinjaman.
BAB VI
PENUTUP
Pasal 8
Hal hal yang belum di atur dalam anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga akan di atur dalam Musyawarah
Ditetapkan di Tangkil Kulon
Pada tanggal, 28 Februari 2017
PELAKSANA
OPERASIONAL
PENANGGUNG
JAWAB : MUSTAJAB
KETUA : AHMAD MAROZIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar